Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) buka suara terkait pengakuan pihak FK Undip bahwa telah terjadi pembullyan atau perundungan di PPDS anestesi.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya, mengatakan, pihaknya menghargai sikap FK Undip itu.
Namun tetap menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Untuk kasus di Prodi Anastesi ini biarlah polisi yang memutuskan. Tapi kami hargai sikap FK Undip sebagai upaya untuk memperbaiki sistem," kata dia kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Baca juga: Dekan FK Undip Ungkap Bentuk Bullying di PPDS, Paling Banyak Perundungan Jam Kerja dan Iuran
Pihaknya berharap Undip bisa berkomitmen untuk mencegah perundungan dan memperbaiki sistem pendidikan di fakultas kedokteran.
"Sebenarnya lebih baik fokus pada langkah pencegahan dan perbaikan ke depannya baik dari sisi sistem pendidikan di FK maupun sistem kerja di RS Kemenkes ke depannya," jelas dr Azhar.
Karena itu, Kemenkes meminta Undip bisa menegakkan langkah nyata pencegahan perundungan.
Pertama, pemberikan sanksi tegas kepada pelaku perundungan misalkan hukuman pembinaan tambah masa studi, tidak boleh stase di RS.
Kemudian, menghapus aturan yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan kedokteran.
Baca juga: Terbongkar Sudah, dr Aulia Risma Dipastikan Dibully Senior, Dekan FK Undip Meminta Maaf Akui Salah
Misalkan, terkait iuran untuk senior, jam kerja yang panjang hingga mengawasi grup WA residen.
"Semoga ini bisa membuat yang lain jera dan tidak terulang lagi," jelas dia.
Sementara terkait nasib PPDS prodi anestesi yang ditutup sementara oleh Kemenkes, dr Azhar membuka kesempatan itu namun dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
"Mengenai pencabutan dan ijin praktik kembali (dr Yan) ya tentu saja bisa segera jika kami lihat ada langkah nyata dari FK Undip terkait permintaan kami diatas," harap dr Azhar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Baca berita lainnya terkait Calon Dokter Spesialis Meninggal.