Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia untuk menertibkan para pengendara kendaraan.
Adapun kegiatan ini dilakukan mulai dari tanggal 15 sampai 28 Juli 2024 mendatang.
"Iya betul akan digelar Operasi Patuh Jaya," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Nantinya, kata Eddy, akan ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam operasi dan Dailami penindakan.
Belasan jenis pelanggaran itu di antaranya kendaraan yang melawan arus di jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.
"Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan," tuturnya.
Selanjutnya pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
Target operasi lainnya yakni kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.