News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Fakta Pemuda Bacok Polisi di Jaktim: Motif Terkuak hingga Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tawura - Berikut 3 fakta seorang anggota Polres Metro Jakarta Timur dibacok ketika membubarkan tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Minggu (14/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polres Metro Jakarta Timur dibacok ketika membubarkan tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Minggu (14/7/2024).

Korban adalah Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali), Iptu Rano Mardani.

Ia mengalami luka di bagian lengan sampai harus memperoleh penanganan medis.

Sementara pelaku sudah ditangkap dan terancam 10 tahun dipenjara akibat perbuatannya.

Berikut fakta-fakta baru soal kejadian ini yang dirangkum Tribunnews.com:

1. Motif Pembacokan

Berdasarkan penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, pihaknya sudah menangkap pemuda yang membacok Iptu Rano.

Dinukil dari TribunJakarta.com, pemuda berinisial ZMH (21) itu telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Kita sudah proses, kita sudah tahan dia (pelaku), yang pasti kita tegakkan hukum untuk dia," kata Nicolas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Nicolas menjelaskan, pelaku membacok Rano karena aksi tawurannya dibubarkan oleh polisi.

"Pada saat mereka baru mau tawuran sudah dicegah oleh Polri. Itu mungkin mereka ketidakpuasan mereka tidak terlampiaskan keinginan mereka itu."

"Akhirnya mereka membalasnya kepada anggota Polri yang datang untuk membubarkan mereka," tuturnya.

Baca juga: Seorang Pemuda Jadi Korban Pembacokan Menggunakan Samurai Saat Melerai Aksi Tawuran di Kemayoran

2. Kondisi Korban Sudah Membaik

Lebih lanjut, Nicolas menyebut kondisi Rano sudah membaik selepas menjalani perawatan di rumah sakit.

"Alhamdulillah, puji Tuhan polisinya sudah keluar dari RS dan sudah bisa beraktivitas kembali."

"Itu memang anak-anak kita, warga kita ini kesadarannya yang sangat-sangat rendah terhadap hukum, sehingga mereka tidak mau dibatasi kebebasan dia melakukan tindakan," papar Nicolas.

3. Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini