News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Fakta Pemuda Bacok Polisi di Jaktim: Motif Terkuak hingga Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tawura - Berikut 3 fakta seorang anggota Polres Metro Jakarta Timur dibacok ketika membubarkan tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Minggu (14/7/2024).

Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, mengatakan pihaknya sudah menetapkan ZMH sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan," kata Armunanto saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ZMH dipersangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah menurut kewajiban undang-undang.

Apabila mengacu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 yang dipersangkakan penyidik, ZMH terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 atau Undang-Undang Darurat, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 212 KUHP," ucap Armunanto.

Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, Nicolas Ary Lilipaly telah menerangkan kronologi kejadian ini.

Awalnya, Tim Perintis Presisi mendapat laporan adanya tawuran remaja di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Setibanya di lokasi, Iptu Rano bersama anggota berusaha untuk membubarkan tawuran.

Namun, seorang pelaku justru melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

"Kanit Turjawali Iptu Rano Mardani terkena serangan benda tajam di pergelangan tangan dari salah satu pelaku aksi tawuran," kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan.

Pelaku diamankan bersama barang bukti tiga senjata tajam di Mapolres Metro Jakarta Timur dan kasusnya ditangani jajaran Satreskrim.

"Atas perbuatannya itu tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Tawuran antara dua kelompok pemuda yang saling menggunakan petasan hingga senjata tajam ini diduga hanya karena saling ejek di media sosial.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Pemuda Bacok Polisi di Jaktim saat Tawuran, Kini Sudah Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra/Annas Furqon)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini