News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2024 Dimulai, Berikut Lokasi Razia dan 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pengendara motor terjaring Operasi Patuh Jaya 2023.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mulau menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 hari ini, Senin (15/7/2024).

Di Jakarta, petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI dan Pemprov DKI Jakarta diterjunkan dalam operasi ini.

Ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran petugas dalam operasi yang berlangsung hingga hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 mendatang.

"Total ada 2.938 personel gabungan yang kami turunkan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Minggu (14/7/2024) malam.

Latif mengungkapkan pihaknya telah memetakan sejumlah kawasan yang bakal menjadi target operasi.

Kawasan tersebut yakni Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gatot Subroto.

“Kalau di bawah Ditlantas Polda Metro, kami akan menyasar Jalan Sudirman-Thamrin hingga Jalan Gatot Subroto. Nanti, tiap Satuan Wilayah (Satwil) juga akan ada titik operasinya,” ucap dia.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2024, kata Latif, setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran.

Mulai dari pengendara yang melawan arus, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan. 6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK 11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan 13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar

Sumber: Tribun Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini