News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolda Metro Jaya Ultimatum Anggota Nakal saat Operasi Patuh Jaya 2024, Ada Sanksi Demosi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin apel Operasi Patuh Jaya 2024 guna menertibkan pelanggar lalu lintas di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengultimatum anggotanya yang 'nakal' saat melakukan tugas seperti pungutan liar (pungli) di Operasi Patuh Jaya 2024.

Karyoto menyebut para anggota tersebut bakal diberikan sanksi dimulai dari etik.

Baca juga: 14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya 2024 oleh Polri Mulai Hari Ini

"Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik," kata Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024). 

Selanjutnya, para anggota 'nakal' tersebur bakal disanksi penahanan alias penempatan khusus (patsus) hingga diberi sanksi demosi jika kedapatan terlibat dalam praktik pungli terhadap para pelanggar. 

"Kode etik bisa Patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Habis itu mesti didemosi tidak boleh bertugas lagi di tempat itu," ujarnya. 

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Telah Dimulai, Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Negosiasi dan Transaksi

Dia mewanti-wanti jajarannya untuk bersikap profesional saat bertugas. Dia juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) ikut turun tangan dalam mengawasi.

"Untuk itu saya harapkan jajaran Bid Propam berperan aktif dalam melakukan pengawasan Operasi Patuh Jaya 2024," imbuhnya. 

Dalam operasi tersebut, setidaknya ada 2.938 personel gabungan Polri, TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan para pengendara.

Adapun Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14 hari lamanya, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. 

Operasi Patuh tersebut bakal digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini