"Di jalan tol, yang masih ada ruang, ada di jalur sebelah kiri. Itu ada garisnya," katanya.
Karyoto mengungkapkan pihaknya juga bakal menindak pengendara yang melawan arah.
Selain itu, sambungnya, Ditlantas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) juga bakal menindak parkir liar.
Adapun kendaraan yang diparkirkan di parkir liar, maka akan diderek dan dijatuhi denda.
"Yang sudah dilakukan Dinas Perhubungan adalah penderekan paksa. Itu langsung dan dendanya langsung ada."
"Biasanya kita edukatif dulu, preventif. Kita datang di situ, kita berikan imbauan untuk bergeser. Parkir liar ini menjadi pendapatan orang-orang tertentu," kata Karyoto.
Rincian Lokasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta dan sekitarnya
1. Lokasi pertama di sejumlah jalan protokol seperti sepanjang Jalan Gatot Subroto; sepanjang Jalan. Sudirman-Thamrin; dan sepanjang Jalan H.R. Rasuna Said.
2. Wilayah Jakarta Utara, terdiri dari Jalan Raya Cilincing; Jalang Martadinata; Jalan Raya Pakin dan Jalan Yos Sudarso.
3. Wilayah Jakarta Pusat, terdiri dari Jalan Rajawail, Jalan Sabang, dan TI Jembatan Merah-Gunung Sahari.
4. Wilayah Jakarta Timur di Jalan D.I Panjaitan; Jalan Letjen Sutoyo; Jalan Basuki Rahmat; Kawasan Banjir Kanal Timur.
5. Wilayah Jakarta Selatan di TI Robinson-Pasar Minggu; Jalan Fatmawati; dan Jalan Ciputat Raya.
6. Wilayah Jakarta Barat di Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula; sepanjang Jalan Daan Mogot; Jalan Brigjen Katamso; Jalan Kemanggisan Raya; dan sepanjang Jalan. Daan Mogot.
7. Kota Depok di Jalan Raya Margonda; Jalan Ir. Juanda; Jalan Raya Bogor; Jalan Kartini; dan Jalan Boulevard GDC.