Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di pinggir jalan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adapun penangkapan terhadap R dan AF ini dilakukan pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
"Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF, di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
Donald mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram.
"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak kiligram (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat), 1 unit roda 2 dan 1 unit HP," ucapnya.
Adapun pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba.
"Sesuai dengan ket dari ke-2 orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta, dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," tuturnya.
Lebih lanjut, Donald menyebut penangkapan terhadap keduanya tersebut dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024 untuk memberantas peredaran narkoba.
"Sehingga kita pastikan akan memaksimalkan untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur, kita tidak Akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," ungkapnya.