Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiko Aryawardana mengajukan penundaan pemeriksaan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.
Adapun hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Tiko, Irfan Alghasar ketika dikonfirmasi mengenai agenda pemeriksaan kliennya pada hari ini.
Baca juga: Tiko Aryawardhana Jalani Pemeriksaan Lagi, Kepolisian Masih Dalami Uang Modal Perusahaan
"Rencananya kita ajukan penundaan riksa," kata Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
Dijelaskan Irfan, alasan penundaan pemeriksaan itu lantaran kliennya saat ini mempunyai urusan yang tidak bisa ditinggalkan.
Sehingga ia pun menuturkan bahwa pihaknya juga sudah mengirimkan surat permintaan penundaan itu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Tiko Aryawardhana Jalani Pemeriksaan Lagi, Kepolisian Masih Dalami Uang Modal Perusahaan
"Hari ini ada urusan pribadi yang harus dikerjakan terlebih dahulu. Mungkin minggu depan (jadwal pemeriksaan). Sudah kita ajukan (surat permintaan pengajuan penundaan) itu sesuai prosedur kita harus bersurat untuk meminta penundaan," ucapnya.
Kendati demikian, Tiko pun kata Irfan bakal memenuhi pemeriksaan polisi pada pekan depan sebagaimana yang telah dirinya ajukan.
Pasalnya kata dia, dalam pemeriksaan lanjutan nantinya, Tiko juga telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Iya, memang ada beberapa akun yang kita buktikan. Banyak rekening perusahaan maupun pribadi, maupun bukti-bukti kredit dari Bank atas nama A (pelapor). Itu kita bahas satu-satu supaya tidak loncat-loncat pertanyaan, concern satu rekening," pungkasnya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.
"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank.
Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai.
Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Ketika di cek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada.
Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan.
"Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta," ungkapnya.
"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," sambungnya.
Baca juga: Tiko Aryawardhana Jalani Pemeriksaan Lagi, Kepolisian Masih Dalami Uang Modal Perusahaan
Audit Kerugian
Polisi masih menyidik kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar oleh suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) yakni Tiko Aryawahardana.
Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan audit terkait jumlah kerugian yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko berinisial AW.
"Ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Hasil audit eksternal, kata Bintoro, kerugian yang didapat tidak sesuai apa yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko.
Meski begitu, Bintoro mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman soal kerugian dalam kasus tersebut.
"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. di laporan polisi Rp 6,9, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," jelasnya.