Menurut Sutrisno, ada puluhan video porno yang sudah diproduksi kedua pelaku.
Mereka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku resmi ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mereka dikenakan Pasal 303 Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi dengan ancaman ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Demi Tuntutan Hidup, Selain Bikin dan Jual Video Porno, Selebgram dan Pacarnya Iklankan Judi Online