Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening yang digunakan untuk penampungan duit hasil judi online.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Jefri (34).
"Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).
Adapun Andri menyebut kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi online.
"Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online," ucapnya.
Baca juga: Kerugian Judi Online Diperkirakan Capai Rp900 Triliun pada 2024, Kominfo Intensifkan Penutupan Situs
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.
"Pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 1 unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ujarnya.
Baca juga: Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi Usai Promosikan Judi Online, Produksi dan Menjual Video Porno
Andri belum menjelaskan lebih jauh terkait pengungkapan kasus tersebut. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," tuturnya.