Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menyesalkan insiden intimidasi terhadap jemaat Gereja Tesalonika, Tangerang, Minggu (30/6/2024) lalu.
Apalagi insiden ini menjadi viral beberapa hari belakangan ini.
Menurutnya, intimidasi semacam itu tidak boleh ditoleransi karena berpotensi mengikis ikatan kebangsaan.
"Terlebih kita melihat bersama ada sikap mengolok-olok jemaat Gereja Tesalonika, tentu ini mengikis ikatan kebangsaan dan sama sekali tidak merefleksikan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia," kata Dhahana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Klarifikasi Legkap Pemkab Tangerang Soal Pengusiran Jemaat Gereja Tesalonika di Teluk Naga
Terlebih kata dia, Indonesia sejatinya merupakan bangsa yang menjunjung tinggi kemajemukan atau keberagaman termasuk dalam beragama.
Penghormatan yang tinggi di dalam hak untuk beragama itu kemudian dimuat di dalam konstitusi.
"Sebagai warga negara yang baik, mari kita menghormati hak umat beragama dalam menjalankan ibadah sebagai hak konstitusionalnya," kata Dhahana.
Tak cukup di situ, Dhahana juga mengingatkan amanat Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) se-Indonesia pada Januari 2023 silam.
Dimana dalam amanatnya, Presiden Jokowi mengingatkan pentingnya menjalankan amanat konstitusi untuk memenuhi dan melindungi hak umat beragama dalam beribadah.
"Sebagaimana arahan Bapak Presiden, jangan sampai konstitusi itu kalah oleh sebuah kesepakatan yang mencederai hak konstitusional warga negara," kata Dhahana.
Dia juga mengakui toleransi antar umat beragama merupakan pekerjaan rumah yang tidak sederhana.
Diakuinya, masih ada pandangan sejumlah pihak di masyarakat yang menolak keberagaman.
Baca juga: Penjelasan Kapolsek Terkait Viral Ibadah Jemaat Gereja Tesalonika di Tangerang Dibubarkan Warga
"Sebagai contoh misalnya, kita melihat di video viral itu ada pihak yang mengatakan bahwa ini wilayah umat A sehingga umat beragama lain tidak boleh beribadah, padahal dalam kehidupan berbangsa kita tidak mengenal konsep demikian," jelasnya.