TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- YS, seorang pegawai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan meraup uang Rp700 juta dari hasil memeras pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aksi YS berhenti setelah ditangkap tim dari KPK pada Kamis (25/7/2024) sekitar jam 13.30 WIB di Rumah Makan Mang Kabayan, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selama beraksi, YS sudah memeriksa 4 pejabat.
Baca juga: Vonis Kasus Korupsi SYL Tak Akan Pengaruhi Penyidikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Polda
"YS ditangkap pada saat menagih uang commitment fee," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Cibinong, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024).
Korban pemerasan YP adalah seorang Kepala Seksi (Kasi) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
"Kami masih mendalami apakah hal ini terjadi di dinas-dinas lain sehingga menimbulkan ketakutan," ujarnya.
Rio menjelaskan modus operandi YS dalam menjalankan aksi pemerasan adalah dengan mengaku sebagai pegawai KPK bagian INDA (Informasi dan Pengelolaan Data).
"YS menyampaikan bahwa tim INDA dan penyidik KPK sedang memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor untuk Tahun Anggaran 2024," ucap Rio.
Baca juga: Pegawai KPK Gadungan Ditangkap Usai Peras Pegawai Pemkab Bogor, Turut Diamankan Mobil Mewah Porche
Jika tidak ingin dipanggil oleh KPK, korban harus menyetorkan uang sebesar 2 persen dari nilai PBJ kepada pelaku YS.
"YS juga menjamin setiap laporan terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang diajukan ke KPK tidak akan ditindaklanjuti," papar Rio.
Guna meyakinkan korban, pelaku YS menunjukkan bukti nomor surat panggilan KPK yang ada di handphone-nya kepada korban.
"Hasil penyelidikan kami, foto surat-surat pemanggilan dari KPK pada kasus-kasus terdahulu di Kabupaten Bogor dijadikan sebagai alat untuk menakut-nakuti ASN," ungkapnya.
Tak hanya itu, pelaku selalu menggunakan jaket hitam dan kendaraan operasional mobil Porsche dan mobil Alphard untuk lebih meyakinkan korban.
Aksi pelaku ini membuat korban YP yang merupakan Kepala Seksi di Disdik Kabupaten Bogor merasa takut.
"YP takut akan ancaman pelaku untuk diproses oleh KPK. Selanjutnya korban telah menyerahkan uang kepada pelaku YS sebesar Rp 700 juta," jelas Rio.
Baca juga: Pengakuan Polisi Gadungan di Jakarta Timur, Punya 2 Istri dan Dapat Uang Rp3 Juta dari Pungli
Uang ini diberikan dalam 3 kali penyerahan.
Pertama pada awal Januari 2023 sebesar Rp 350 juta di Kantor Disdik Kabupaten Bogor.
Lalu pada bulan April 2024 terjadi penyerahan uang Rp 50 juta di Cibinong.
Kemudian pada 3 April 2024 terjadi penyerahan uang Rp 300 juta di Rest Srea Gunung Putri, Bogor.
"Ys dijerat perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandas Rio.
Penulis: Hironimus Rama
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bermodalkan Surat Panggilan dari KPK, Pegawai KPK Gadungan Raup Ratusan Juta dari ASN Pemkab Bogor