News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap 2 Remaja Ketika Hendak Tawuran di Johar Baru Jakpus, Sita Celurit dan Anak Panah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol - Dua remaja berinisial G (18) dan P (15) diamankan polisi usai diduga hendak melancarkan tawuran di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Adapun kedua remaja tersebut ditangkap saat Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua remaja berinisial G (18) dan P (15) diamankan polisi usai diduga hendak melancarkan tawuran di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Adapun kedua remaja tersebut ditangkap saat Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.

Saat patroli tersebut polisi melihat segerombolan remaja yang hendak tawuran dengan menggunakan sejumlah benda tajam dan anak panah.

Pada saat membubarkan gerombolan remaja itu, polisi berhasil menangkap G dan P beserta senjata tajam yang mereka bawa.

"Iya benar tim patroli presisi bersama 3 pilar Johar Baru telah mengamankan dua remaja yang hendak tawuran di Johar Baru," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Minggu (28/7/2024).

Baca juga: Viral Aksi Polisi di Bekasi Gagalkan Tawuran Remaja Seorang Diri, Terungkap Sosok dan Kronologisnya

Pada saat hendam melancarkan aksi tawuran itu, dua remaja tersebut diketahui bermodalkan senjata tajam jenis celurit panjang dan anak panah.

Tak hanya satu bahkan polisi berhasil menyita sebanyak 3 bilah celurit dan dua anak panah yang saat itu digunakan oleh para remaja tersebut.

Setelah berhasil ditangkap, G dan P pun langsung dibawa ke Polsek Johar Baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat," jelas Susatyo.

Akibat perbuatanya itu kedua remaja tersebut pun berpotensi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini