"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik tersangka sebanyak 25.000 user," ungkap Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi melakukan patroli siber di beberapa platform media sosial.
Polisi lalu menangkap MAFA di indekosnya di Bandung pada Jumat (26/7/2024).
Tak lama kemudian, MAFA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade Safri.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jual Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Punya Ratusan Member Berlangganan