News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Admin Penjual Video Porno Dewasa & Anak: Dijual Eceran dan Paketan, Omzet Rp7 Juta

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mafa (20) yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menjadi admin untuk menjualbelikan video pornografi dewasa dan anak.

TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap Mafa (20), admin Telegram yang menjual video pornografi dewasa dan anak pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Tribunnews.com pada Senin (29/7/2024), Mafa ditangkap di rumah pribadinya di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan penangkapan terhadap Mafa berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/VII/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Juli 2024 lalu.

Ade Safri menuturkan penjualan video porno di Telegram ini diketahui pertama kali ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan patroli siber di media sosial.

"Bahwa pada tanggal 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial telah menemukan adanya dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan, dan/atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan/atau pornografi," kata Ade Safri.

Lalu, polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menemukan akun Telegram tersebut dan menetapkan Mafa sebagai tersangka.

Modus Jual Eceran atau Paketan

Ade Safri menuturkan tersangka memiliki modus dengan mengiklankan video porno lewat platform X terlebih dahulu.

Baca juga: Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi Usai Promosikan Judi Online, Produksi dan Menjual Video Porno

Lewat akun X itu, sambungnya, Mafa memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan sekaligus memasang link untuk diarahkan ke akun Telegram miliknya.

"Pada akun X tersebut, tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION," kata Ade Safri.

Dia menuturkan, dalam kanal Telegram itu, berbagai macam koleksi video yang dapat dibeli oleh pembeli.

Ade Safri mengatakan tiap video yang dijual oleh Mafa dihargai Rp15.000.

Selain itu, imbuhnya, tersangka juga menawarkan paket berlangganan kepada pembeli dengan harga Rp 165.000 per bulan.

"Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," katanya.

Omzet Tersangka Rp 5-7 Juta per Bulan, Beroperasi sejak Agustus 2023

Ade Safri menuturkan tiap bulannya Mafa mampu meraup omzet sebesar Rp5-7 juta per bulannya lewat bisnis jual beli video porno tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini