Sementara itu, tersangka memulai bisnis haram ini sejak tahun 2023 lalu dengan motif ekonomi.
"Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud, sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp5-7 per bulan," katanya.
"Motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi adalah ekonomi," tutur Ade Safri.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, email, akun X, akun Telegram, dan tiga akun pembayaran online.
Sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)