"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih," tutur Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi melakukan patroli siber di beberapa platform media sosial.
Saat itu polisi menemukan akun Telegram bernama Deflamingo yang menyebarkan dan menjual video porno.
"Di mana di salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak dengan nama Loli," ungkap Ade Safri.
Atas temuan tersebut, penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya mulai menelusuri pemilik akun Telegram Deflamingo.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas pemilik akun dan tempat tinggalnya.
Polisi lalu menangkap MAFA di indekosnya di Bandung pada Jumat (26/7/2024).
Tak lama kemudian, MAFA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade Safri.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemilik Akun Telegram Deflamingo Punya 8.400 Video Porno, Hasil Download di Medsos Lalu Dijual