News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Fakta Penganiayaan Balita di Jakarta Utara, Dianiaya Menggunakan Palu hingga Penggaris

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tetangga menunjukkan kamar kontrakan di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, yang menjadi tempat penganiayaan dua balita kakak beradik oleh orangtua asuhnya.

“Diduga ada benturan di tembok, tetapi nanti akan kami dalami lagi, kami akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Gidion.

8. Dijerat UU Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak

Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.

"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Balita yang Disiksa Orangtua Asuh di Cilincing Pingsan di Angkot, Palu dan Pengaris Besi Jadi Saksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini