News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Fakta Penganiayaan Balita di Jakarta Utara, Dianiaya Menggunakan Palu hingga Penggaris

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tetangga menunjukkan kamar kontrakan di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, yang menjadi tempat penganiayaan dua balita kakak beradik oleh orangtua asuhnya.

5. Dianiaya sejak 21 Juli

Sejak tanggal 21 Juli 2024, kedua pelaku tega melakukan penganiayaan dengan berbagai cara kepada para korban, balita R dan MFW .

"Motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).

6. Alami Luka Parah dan Kritis

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dua balita tersebut menderita luka fisik yang cukup parah bahkan salah satu balita kondisinya kritis.

“Jadi satu balita kondisinya kritis, dirawat di ruang ICU, ini yang anak paling kecil. Kalau yang kakaknya, menderita luka berat,” ujar dia.

Gidion mengungkapkan, MFW masuk ke ruang ICU karena tak sadarkan diri usai dianiaya.

Sementara, RC dirawat di kamar inap karena kondisinya masih dalam keadaan sadar.

“Kalau RC, masih bisa diajak komunikasi, karena kondisinya sadar. Kalau MFW, kondisinya tak sadarkan diri,” tutur dia.

7. Dibenturkan ke tembok

Pelaku menganiaya korban menggunakan benda tumpul, seperti palu, penggaris besi, dan ikat pinggang.

“Korban dipukul menggunakan benda tumpul ya. Contohnya palu, tersangka AAT memukul anak MFW menggunakan palu di bagian kaki,” ungkap Gidion.

Selain menggunakan benda tumpul, kedua pelaku diduga turut membenturkan kepala korban ke tembok.

Hal ini mencuat karena adanya luka di bagian kepala MFW.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini