"Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu," ungkap Ade Safri.
"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," tuturnya.
Baca juga: Terungkap dalam Sidang Produksi Film Porno, AFL Seorang Terdakwa Sempat Menolak Beradegan Syur
Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.
"(Tersangka JE) tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Adapun kedua orang tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya utk kepentingan penyidikan," tukasnya.