"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.
Polisi masih fokus melakukan pemulihan kesehatan terhadap R (4) dan MFW (1,5), dua balita yang menjadi korban penganiayaan oleh orangtua asuhnya.
Karenanya, polisi masih belum akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21).
"Untuk tersangka belum, kita belum melakukan pemeriksaan kejiwaan, masih pemeriksaan biasa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: 2 Balita Korban Kekejaman Meita Irianty Pemilik Daycare Depok Alami Trauma dan Dislokasi pada Kaki
Menurut Gidion, pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih dalam tahapan interogasi.
Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri dipercaya oleh orangtua korban mengasuh R dan MFW.
Namun, karena orangtua korban yang bekerja di Papua tak kunjung memberikan uang, tersangka melampiaskan kekesalannya kepada kepada kedua korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fokus Sembuhkan Balita yang Kritis Disiksa di Cilincing, Polisi Belum Periksa Kejiwaan Orangtua Asuh