TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Fakta baru terkait aliran dana terungkap terkait pencucian nilai rapor 51 siswa di lulusan SMPN 19 Depok agar bisa diterima di SMAN.
Kejaksaan Negeri Depok menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong oknum guru yang terlibat dalam pencucian nilai rapor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arif Ubaidillah menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dianulir, 51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok yang Terlibat Pencucian Nilai Rapor Kini Sekolah di Swasta
Selain itu, Kejari Depok juga telah mengumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu untuk diselidiki apakah ada tindak pidana korupsi di dalamnya.
“Ya kami membenarkan ditemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut yakni oknum guru,” kata Ubaidillah, Senin (5/8/2024)
“Namun untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan,” sambungnya.
Ubaidillah menambahkan, Kepala Kejari Depok juga telah membentuk tim khusus yang berisi 10 jaksa untuk menyelidiki permasalahan tersebut.
9 Oknum Terancam Dipecat
Sebelumnya, kasus manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Kota Depok yang mengakibatkan 51 siswa dianulir dari SMA Negeri menemui babak baru.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah menjelaskan, setidaknya ada sembilan oknum yang terlibat dalam kecurangan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 itu.
Dari sembilan oknum tenaga pendidikan yang terlibat semuanya terancam dipecat, termasuk kepala sekolah (kepsek) dan tiga guru honorer.
"Nama-namanya sudah ada, ada. Guru honorer yang harus diberhentikan 3, kalau enggak salah 9 semuanya, termasuk kepala sekolah satu. Berarti sisanya 5," kata Siti kepada awak media, Minggu (4/8/2024).
Baca juga: 51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok Dianulir Masuk SMAN Karena Pencucian Nilai Rapor, Ini Jawaban Kepsek
Siti menambahkan, saksi tersebut berdasarkan rekomendasi dari Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Selanjutnya, Disdik Depok menyerahkan rekomendasi tersebut ke Inspektorat daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
"Berdasarkan rekomendasi Itjen Kemendikbud ada hukuman berat, hukuman ringan dan ada yang harus diberhentikan. Kita menyerahkan ke Inspektorat daerah dan BKPSDM. Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM," pungkasnya.