TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina lolos dari pemecatan terkait kasus pemalsuan nilai rapor 51 siswa.
Pencucian nilai rapor puluhan siswa tersebut agar bisa diterima di SMA negeri.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengatakan Nenden tidak dipecat karena baru menjabat sebagai kepala sekolah.
Baca juga: 12 Guru dan Kepala Sekolah Diberi Sanksi Imbas Pencucian Nilai Rapor: Penurunan Jabatan dan Dipecat
"Setahun ya, kurang lebih setahun ya (baru menjabat)," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2024).
Pengangkatan Nenden sebagai kepala sekolah baru dilakukan melalui program guru penggerak di tahun lalu.
Menurut Sutarno, kasus pemalsuan rapor ini diduga dilakukan sejak sebelum Nenden menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 19 Depok.
"Paling tidak kan lima semester itu kan ya (untuk penilaian rapor), beliau juga tidak (ada) dan kebetulan beliau juga tahunya setelah ada kejadian seperti ini," ujar Sutarno.
Oleh karena itu, hingga saat ini Nenden masih menjadi kepala sekolah di SMPN 19 Depok.
"Tetap (menjabat), karena Kepala SMP Negeri 19 dalam hal ini atas hasil pemeriksaan Itjen Kemendikbud diberikan hukuman disiplin ringan," lanjutnya.
Di samping itu, pemberian teguran kepada Nenden dilakukan karena dia dianggap lalai mengawasi anak buahnya.
"Teguran tentunya salah satunya adalah pernyataan tidak suka dari pimpinan kepada kepala sekolah atas tindakan-tindakan yang dilakukan," terang Sutarno.
"Lalu (diminta) untuk dilakukan perbaikan-perbaikan kedepannya agar lebih baik terkait dengan apa yang telah dilakukan tersebut," tambahnya.
Sanksi berat dan sanksi ringan
Sebanyak 12 guru mendapat sanksi akibat terlibat dalam pencucian nilai rapor 51 siswa tersebut.
Mereka yang terlibat adalah sembilan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), satu kepala sekolah dan tiga guru honorer dan kepala sekolah.
Baca juga: JPPI Ungkap Kecurangan dalam Proses PPDB 2024, Paling Banyak Cuci Rapor dan Sertifikat Palsu