News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Stephanie Pertanyakan Sikap Pihak Terdakwa yang Menolak Audit Sebagai Syarat RJ

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang. Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani mempertanyakan perkembangan proses perdamaian atau Restorative Justice (RJ) yang dibuka pada ruang sidang oleh majelis hakim.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani mempertanyakan perkembangan proses perdamaian atau Restorative Justice (RJ) yang dibuka pada ruang sidang oleh majelis hakim.

Hal itu dikatakan Nelly dalam sidang lanjutan perkara pidana pemalsuan surat kuasa waris (SKW) ibu dan anak kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (5/8/2024).

Baca juga: Ko Apex Laporkan Rekan Bisnis ke Mabes Polri, Tuduhannya Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen

Perkara itu melibatkan pelapor Stephanie dan terdakwa Kusumayati yang merupakan anak dan ibu kandung. Agenda sidang hari ini ialah keterangan saksi ahli dan saksi fakta.

Perihal hal itu, Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin mengungkapkan bahwa sejak di Kepolisian Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat upaya perdamaian selalu dilakukan.

Baca juga: Raker dengan BPK, DPD RI Dorong Audit Alokasi Dana dari Pusat untuk Papua

Bahkan, pihak Kusumayati yang mengajukan atau menginginkan adanya RJ tersebut. Akan tetapi justru tidak pernah dimanfaatkan dengan baik.

"Dari awal di kepolisian dan di kejaksaan tinggi sudah dibuka ruang RJ. Bahkan di pengadilan juga kebijakan hakim membuka ruang itu, padahal itu ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Tapi sudah dikasih kesempatan itu malah tidak dimanfaatkan oleh terdakwa, dan terkesan disepelekan," kata Zaenal kepada awak media usai sidang.

Dirinya mengkritik sikap pihak terdakwa Kusumayati yang belum mengindahkan syarat perdamaian soal audit perusahaan yang diajukan kepada pihaknya.

Padahal, jika tidak ada persoalan apa-apa seharusnya itu dengan mudah dijalankan. Bahwa pihak pelapor atau kliennya siap membiayai kebutuhan untuk proses audit perusahaan.

"Dia (terdakwa) seperti tidak sungguh-sungguh ingin RJ (Restorative Justice), padahal hanya dengan perdamaian loh, dia akan selamat," kata Zaenal saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (5/8/2024).

Kusumayati diketahui, menolak syarat perdamaian yang diajukan pihak pelapor terkait dengan audit perusahaan dan menunjukkan list aset harta kepemilikan almarhum Sugianto suami terdakwa, termasuk atas nama terdakwa.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Audit, DPR Ungkap Keparahan Rusaknya Data Pusat Nasional Akibat Hacker

"Iya ini udah 3 tahun loh, tapi yang audit selalu ditolak, apa salahnya, ada apa ini kok tidak mau terbuka, kami juga meminta terdakwa menunjukkan list aset harta keluarga hanya melihat bukan meminta, tapi ini juga ditolak kenapa. Padahal seharusnya terbuka," ucap Zaenal.

Hal itu, kata Zaenal, juga senada dengan pernyataan dari saksi ahli perdata yang dihadirkan pada persidangan ketujuh tadi. Saksi menuturkan bahwa yang diminta pelapor sebagai korban sekaligus ahli waris sangat sederahana dan logis.

"Tadi saksi ahli juga bilang, ini urusan pidana, tapi terkait dengan syarat perdamaian yang diajukan juga sangat logis karena ini kan tidak berbicara harta, meskipun korban ini juga sekaligus ahli waris, Undang-Undang manapun akan menetapkan haknya ahli waris, tapi apa yang diminta dalam syarat perdamaian bukanlah soal harta," paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menuturkan, pihaknya merasa keberatan dengan keinginan pelapor dalam syarat perdamaian yang diajukan, namun menerima beberapa syarat yang lain.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini