News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilu WNI yang Disekap di Myanmar, Dikurung di Toilet, Minum Air Hujan hingga Diancam Diamputasi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhendri Ardiansyah (27), warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), disekap di Myawaddy, Myanmar. Sepupu Suhendri, Daniel (39) memegang salah satu bukti percakapan antara keluarga Hendri dengan Risky, Jumat (9/8/2024).

Pihak keluarga juga sempat juga dimintai uang sebesar Rp18 juta untuk meringankan siksaan Hendri.

"Sore ini dia (Hendri) telepon bapaknya, minta duit sekitar Rp 18 juta-an dulu. Itu bukan buat lepasin Hendri, itu buat ringanin beban dia, dalam arti enggak digebukin karena dia bahasanya, enggak sanggup digebukin mulu tiap hari," tambah Daniel.

Karena keterbatasan ekonomi, keluarga Hendri belum bisa membayar sejumlah uang yang diminta oleh pelaku.

Pihak keluarga juga sempat melaporkan kejadian ini ke BP2MI, Kementerian Luar Negeri, hingga Polda Metro Jaya.

Kronologi Hendri Disekap 

Suhendri Ardiansyah diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Pihak keluarga dimintai uang sebesar Rp 478 juta untuk Hendri dapat pulang dengan selamat.

Menurut penuturan Daniel, kejadian bermula ketika Hendri berminat untuk bekerja di Bangkok, Thailand atas ajakan temannya bernama Risky.

Hendri akhirnya berangkat ke Bangkok pada 11 Juli 2024.

Sementara Risky telah menunggu di Bangkok beberapa hari sebelum Hendri tiba.

Sesampainya di Bangkok, Hendri pergi bersama Risky dan empat orang keturunan India lainnya dalam satu mobil.

Di pertengahan jalan, Risky berpisah dengan Hendri. Risky kembali ke apartemennya. Sementara Hendri dibawa hingga ke Myanmar.

"Hendri ini mikirnya mau dibawa ke Maesot, Thailand. Ternyata 8 jam perjalanan enggak sampai. Tiba-tiba ada di Myanmar yang berbetuk kayak rumah susun gitu dia,” jelas Daniel.

Ketika pihak keluarga ketika pertama kali dihubungi oleh Hendri, para penipu meminta tebusan sebesar 30.000 dollar AS atau setara dengan Rp 478 juta.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S) (Kompas.com) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini