TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Keluarga Armor Toreador (25) berharap agar selebgram Bogor Cut Intan Nabila (23) mencabut laporannya di polisi.
Diketahui, Armor ditangkap polisi karena dilaporkan istrinya Nabila terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Irawansyah, kuasa hukum Armor Toreador, mengatakan keluarga sangat terpukul dengan kejadian yang viral ini.
Baca juga: Anak-anak Cut Intan Nabila Takut Bertemu Laki-laki usai Armor Pukuli sang Ibu
"Keluarga sangat terpukul dengan kejadian ini, termasuk Armor. Dia (Armor-Red) tidak menyangka kejadian ini jadi booming atau viral seperti ini," kata Irawansyah di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa (14/8/2024).
Dia mengungkapkan keluarga Armor menyampaikan pemohonan maaf kepada netizen atas tindakan KDRT ini.
"Keluarga mengucapan terima kasih atas perhatian dan atensi masyarakat. Keluarga dan Armor minta doa mudah mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik oleh Allah menyelesaikan masalah ini," ujar Irawansyah.
Menurut Irawansyah, keluarga menginginkan agar kasus ini diselesaikan secara baik.
"Seperti yang disampaikan Kapolres Bogor pada saat press conference tadi, ini kan delik aduan. Artinya, istrinya sudah melaporkan. Menurut saya, kalau mau dicabut, bisa dong?" paparnya.
Irawansyah belum mengetahui apakah kasus ini nanti bisa diselesaikan secara damai.
"Untuk upaya damai, saya belum tahu. Tetapi Undang-Undang memungkinkan ke arah sana melalui restorative justice," jelasnya.
Dia menjelaskan restorative justice sangat mungkin diajukan menjaga kondisi psikologis anak-anak.
"Kebayang gak sih, anak Armor ada 3, paling besar 4 tahun, satu orang 3 tahun dan satu lagi 1 minggu. Mereka masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup dan segala sesuatunya. Bagaimana anak-anak itu bisa diurus dengan baik?" ucap Irawansyah.
Meskipun negara telah hadir, lanjut dia, tetapi tetap peran orang tua sangat dibutuhkan.
"Sebaik baiknya negara, ya paling baik orangtua untuk mengasuh anak," imbuhnya.
Baca juga: Armor Toreador Aniaya Cut Intan di Depan Anak, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara