Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang remaja wanita berusia 15 tahun berinisial I dijual temannya sendiri berinisial NE (21) kepada pria hidung belang.
Peristiwa perdagangan orang tersebut terjadi di Tambora, Jakarta barat.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan saat ini pelaku NE yang merupakan seorang wanita sudah ditangkap dan ditahan.
NE ditangkap pihak kepolisian setelah orang tua korban yang curiga atas gelagat anaknya melapor kepada polisi, Rabu (14/8/2024).
"Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ucap dia.
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Jakbar Dijual ke Pria Hidung Belang, Pelaku Wanita 21 Tahun
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Rachmad Wibowo mengatakan kecurigaan itu muncul setelah ibunya mendengar jika sang anak sudah tidak perawan.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal," ucapnya.
Rachmad pun mengungkap kronologis kejadian.
Mulanya korban curhat kepada NE terkait permasalahan ekonomi.
Baca juga: Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Tinggalkan Korban setelah Diberi Uang Rp 100 Ribu
Setelah itu, pelaku menawarkan korban untuk bertemu pria yang dipanggil 'Koko'.
Pria yang dipanggil Koko disebut-sebut akan memberikannya uang hingga apartemen.
Hal tersebut yang membuat korban pun tertarik.
"Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. Pelaku kemudian menawarkan sebuah kesepakatan bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil Koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen," jelasnya.
Saat itu pelaku menawarkan bayaran Rp 1 juta agar korban mau melakukan hubungan bak suami istri dengan pelaku.
Korban pun menyetujuinya hingga bertemu dengan 'koko' di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
Dari uang yang ditawarkan, korban ternyata hanya menerima Rp600 ribu karena sisanya diambil pelaku.
"Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu," jelasnya.
Saat ini NE sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Wanita NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.