Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membongkar kasus perdagangan orang terhadap I, seorang remaja wanita berusia 15 tahun.
Parahnya, korban dijual ke pria hidung belang oleh temannya sendiri berinisial NE (21).
"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).
NE sendiri ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (14/8/2024) lalu setelah orang tua korban yang curiga atas gelagat anaknya ke polisi.
"Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ucap dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Rachmad Wibowo mengatakan kecurigaan itu muncul setelah ibunya mendengar jika sang anak sudah tidak perawan.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal," tuturnya.
Baca juga: Iptu Rudiana Ternyata Masih Jabat Kapolsek dan Hadiri Upacara 17 Agustus, Komjen Ito Sebar Hoaks?
Rachmad mengatakan mulainya korban curhat dengan temannya itu terkait permasalahan ekonomi.
Setelahnya, pelaku menawarkan korban untuk bertemu dengan pria yang dipanggil 'kokok' yang akan memberikannya uang hingga apartemen.
"Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. Pelaku kemudian menawarkan sebuah 'kesepakatan' bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil 'koko' dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen," jelasnya.
Saat itu pelaku menawarkan bayaran Rp 1 juta agar korban mau bersetubuh dengan pelaku. Korban ternyata menyetujuinya hingga bertemu dengan 'koko' di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
Dari uang yang ditawarkan, korban ternyata hanya menerima Rp600 ribu karena sisanya diambil oleh pelaku.
"Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu," jelasnya.
Saat ini NE sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Wanita NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.