Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah diduga terlibat dalam penyelundupan empat kilogram sabu sindikat internasional.
Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri mengatakan, pengungkapan kasus bermula 27 Juni 2024 lalu ketika BNN mendapat informasi dari Bea Cukai adanya koper berisi narkotika.
Koper tersebut dikirim dari Laos, dan sempat transit di Singapura kemudian dibawa ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Koper berisikan serbuk kristal diduga sabu sebanyak lima bungkus dengan berat total 4.084 gram milik penumpang berinisial AHA," kata Wayan di Jakarta Timur, Senin (18/8/2024).
Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Barelang Diperiksa Propam Kasus 1 Kg Sabu, Ini Penjelasan Polisi
Setelah mendapat informasi dari Bea Cukai adanya koper berisi narkotika, jajaran BNN RI bergegas mengamankan dan menginterogasi penumpang pesawat berinisial AHA.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut hendak diberikan kepada sosok berinisial DCH atas perintah DA, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.
"Selanjutnya tim gabungan melakukan control delivery terhadap penerima yang berada di Jakarta.
Dua orang pria FU dan AS diamankan petugas kemudian diminta keterangan," ujarnya.
Penyidikan terus berlanjut hingga didapati bahwa paket sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial SU yang berada di kawasan Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Setelah mendapat informasi, Wayan menuturkan jajaran BNN RI bergegas mengamankan pelaku berinisial SU yang diketahui mendapat perintah dari seorang narapidana berinisial NA.
"SU diperintahkan oleh NA yang merupakan narapidana yang berada di Lapas (lembaga pemasyarakatan) di daerah Jawa Tengah," tuturnya.
Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, jajaran BNN lalu mengamankan NA dari Lapas tempatnya mendekam.
Wayan menuturkan para tersangka yang sudah diamankan yakni berinisial AHA, DCH, FU, AS, SU dan NA, sementara untuk tersangka berinisial DA masih dalam pengejaran jajaran BNN RI.
"Atas perbuatan keenam tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) pasal 113 (2) Jo pasal 132 (1), pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut Wayan.
Keenam tersangka yang diamankan dengan barang bukti kini sudah ditahan di BNN RI untuk proses hukum lebih lanjut, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BNN Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu Sindikat Internasional yang Libatkan Napi