TRIBUNNEWS.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Badarudin dinonaktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Adapun penonaktifan itu dilakukan setelah beredarnya video dugaan napi sedang pesta narkoba di dalam Lapas.
Video tersebut disebarkan oleh Petugas Lapas bernama Robby Adriansyah.
Robby sendiri kini telah dimutasi, buntut dari menyebarkan video tersebut.
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan, telah mengintruksikan jajarannya untuk menonaktifkan Kalapas Tanjung Raja, Badarudin dan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Ade Irianto.
"Sudah (intruksi penonaktifan Kalapas dan KPLP Tanjung Raja)," ujar Agus kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com via WhatsApp, Selasa (19/11/2024).
Profil Badarudin
Badarudin, A.Md, IP, SH, MH, sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Ia juga pernah menjabat Kalapas Kelas IIA di Pangkalpinang, Bangka Belitung, selama tiga tahun.
Badarudin pernah menginisiasi pendirian Klinik Pratama, yang telah memberikan layanan kesehatan prima kepada seluruh warga binaan.
Baca juga: Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Dimutasi usai Viralkan Napi Pesta Sabu, 2 Kali Direhabilitasi
Pada Agustus 2024, Badarudin resmi menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Selatan menggantikan Batara Hutasoit.
Pergantian ini merupakan bagian dari upaya rotasi dan penyegaran di lingkungan Kemenkumham RI.
Bantah Ada Pesta Sabu di Lapas
Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin melalui Kepala Pengamanan Lapas, Ade Irianto mengatakan, video viral itu direkam menggunakan handphone seorang napi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut direkam oleh salah satu warga binaan kami inisial A," ujar Ade dihubungi terpisah.