Otto menyebut pihaknya tidak pernah mengajukan upaya PB bagi kliennya.
"Terus terang saja, kita juga enggak tahu kepastian (PB Jessica).
Tapi kita enggak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk dibebaskan itu," kata Otto.
Baca juga: Pernah Dicap Pembunuh Berdarah Dingin oleh Orang-orang, Jessica Wongso: Mereka Tidak Kenal Saya
Otto sendiri baru mengetahui alasan pembebasan bersyarat bagi kliennya setelah berdiskusi dengan pihak Lapas Pondok Bambu.
Dia bilang, pihaknya sempat mendengar kabar mengenai dibebaskannya Jessica.
Tapi, belum ada keputusan resmi, sehingga pihaknya tidak dapat memastikan hal tersebut.
Pihak kuasa hukum Jessica bahkan baru diberitahu pembebasan bersyarat kliennya itu pada Sabtu (17/8/2024) malam.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah menjalani vonis penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dengan menggunakan kopi sianida.
Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melaporkan dirinya kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan terus menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032.
Kini, setelah bebas bersyarat, Jessica berencana mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 8 Tahun Dipenjara, Momen Jessica Kumala Wongso Pegang HP Pertama Kalinya, Akui Bingung : Gimana Cara