Laporan Wartawan Warta Kota Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta akan melakukan pendampingan khusus perempuan di bawah umur berinsial I (15) dieksplotiasi untuk kepuasan seksual pria hidung belang.
Pasalnya, korban dijual oleh pelaku berinisial NE (21) seharga Rp 1 juta demi memuaskan nafsu belaka.
"Kasus ini sudah kami tangani sejak 8 Juli 2024," kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Menurut Tamary, penanganan kasus itu dilakukan usai pihaknya mendapatkan mendapat rujukan dari Polsek Tambora mengenai seorang anak yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
Selain itu, korban juga telah diarahkan untuk menjalani proses visum.
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Jakbar Dijual ke Pria Hidung Belang, Pelaku Wanita 21 Tahun
"Untuk melakukan pendampingan proses pelaporan dan juga 'visum et repertum' pada tanggal 8 Juli 2024," kata Tamary.
Selain visum, ada sejumlah proses penanganan lain yang telah dilakukannya, mulai dari asesment kasus, identifikasi kebutuhan korban, hingga pendampingan psikologis dan konsultasi hukum.
Bahkan, lanjut Tamary, pihaknya juga melakukan pendampingan lain terhadap korban, berupa pemeriksaan infeksi menular seksual dan pengajuan terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan akses hak restitusi.
"Pendampingan proses hukum lanjutan terhadap korban sesuai prosedur hukum, pemeriksaan psikologis lanjutan, koordinasi dan fasilitasi pemenuhan hak pendidikan, kesehatan dan psikososial korban," kata Tamary.
Di akhir, Tamary menyampaikan jika tertangkapnya NE adalah langkah yang baik untuk memutus rantai eksploitasi terhadap anak di bawah umur
"Penahanan pelaku ini meminimalisasi risiko bahaya lanjutan bagi korban dan memitigasi adanya eksploitasi terhadap korban-korban lainnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial NE (21) tak dapat berkutik kala jajaran unit reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkusnya karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (14/8/2024) lalu.
Diketahui, NE ditangkap karena telah menjual seorang remaja di bawah umur kepada pria hidung belang.
Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban.
"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menyampaikan, mulanya orang tua korban curiga dengan perubahan yang terjadi pada anak perempuannya.
Terlebih, lanjut Rachmad, ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang.
"Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual," kata Rachmad saat dikonfirmasi, Senin.
Mendengar hal tersebut, orang tua korban pun tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga: Video Hasil Olah TKP Temuan Jasad dalam Lemari, Sempat Terima Tamu Pria Hidung Belang?
Tak lama berselang, polisi pun langsung mengamankan pelaku berinisial NE di kediamannya, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku NE dan korban berinisial I (15) saling berteman.
Kemudian, ketika mereka sedang nongkrong, korban mengungkap bahwa dirinya tengah membutuhkan uang.
"Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah 'kesepakatan', bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen," ungkap Rachmad.
Dari kesepakatan tersebut, pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1 juta untuk keperawanan korban.
Syaratnya, korban harus melayani pria hidung belang di sebuah hotel wilayah Jakarta Barat.
"Pelaku menerima uang Rp 400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp 600.000," kata Rachmad.
Kendati sudah diamankan, Rachmad memastikan jika pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini.
Akibat perbuatannya itu, pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m40)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Remaja 15 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang, Polsek Tambora Jakbar Minta Pendampingan PPPAP