News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Pekalongan Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp600 Ribu Sekali Kencan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi online - Satreskrim Polres Pekalongan mengamankan wanita berinisial SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Ia menjadi tersangka  tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Laporan Wartawan Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo 

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Satreskrim Polres Pekalongan mengamankan wanita berinisial SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Ia menjadi tersangka  tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Berdasarkan pengakuan SN, dia mematok tarif Rp600 ribu setiap transaksi.

Muncikari ini mendapatkan Rp200 ribu sedangkan Rp400 ribu diberikan kepada korbannya.

"Sejak Oktober 2024 ada tiga wanita. Dua orang di antaranya di luar kota dan setiap itu (open BO) Rp600 ribu, di kamar kos saya dan saya ambilnya Rp200 ribu," katanya, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: PPATK: Perputaran Uang Praktik Prostitusi Online Anak Capai Rp 127 Miliar

Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang dia sewa di Tanjungkulon, Kajen.

SN mengungkapkan, salah satu yang dia tawarkan masih berusia 18 tahun, sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan sosial media.

"Hasil upaya kami melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO melalui sosial media Facebook maupun aplikasi lainnya," kata Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso.

Diterangkan AKBP Doni Prakoso, kasus TPPO memang baru ditemukan di Kecamatan Kajen. 

Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini.

"SN dijerat hukuman tentang pemberantasan TPPO Pasal 10 dan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007."

 "Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Pesek Warga Pekalongan, Kantongi Rp200 Ribu Tiap "Jual" Wanita ke Pria Hidung Belang

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini