News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Kata Jessica Wongso Soal Wajahnya yang Kian Glowing hingga Rasa Trauma yang Dirasakan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Wongso memiliki trauma akan keramaian.

Apalagi ia diadili atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salhin ini sampai disebut tak punya perasaan hingga psikopat.

Traumanya kambuh di hari kebebasannya saat banyak media yang menyorot kebebasannya dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Kalau saya dipertemukan sesuatu keramaian kayak misalkan kemarin itu kan ramai sekali.

Ya sedikit rusuh ya itu kalau arah traumanya seperti itu," katanya dalam tayangan Youtube Nusantara TV seperti dikutip Tribun Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kini dirinya mengakui jika sudah bisa mengontrol dirinya sendiri lebih baik.

Baca juga: Susno Duadji Yakin Jessica Wongso Tak Bersalah: Dia Korban Permainan Ini, Namanya Harus Dipulihkan

"Tapi saya juga berpikir kilas balik kemarin mungkin ya waktu zaman 2016 itu itu jauh lebih menyakitkan, jauh lebih membingungkan buruklah dibandingkan yang terjadi sekarang" katanya.

"Maksudnya dalam artian saya sekian lama di penjara saya punya banyak waktu untuk refleksi diri.

Saya tuh jauh lebih bisa mengenal emosi, mengenal cara pikir saya, cara kerja saya gimana.

Mungkin itu yang membuat saya lebih tenang. Jadi kalau misalnya ada apapun harus dihadapi," ungkapnya.

Jessica Wongso yang saat itu berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016 silam. 

Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. 

Ia mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara. 

Kemudian, Jessica Wongso yang ditahan sejak 30 Juni 2016 sudah dinyatakan bebas bersyarat. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini