Video-video yang sudah direkam oleh pelaku selalu menjadi ancaman terhadap korban.
"Jadi, handphone pelaku sudah diamankan. Kemudian ada 8 email," kata Ade Ary.
Delapan email milik tersangka yakni ada 59 video yang sudah ditemukan oleh penyidik bermuatan asusila.
Video anak-anak sebagai korban itu ada 44 video.
Kemudian video yang bermuatan asusila melibatkan orang dewasa ada 15 video.
"Ini sudah sedang dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik," tukas Kabid.
Pihaknya masih mendalami apakah video-video yang dimiliki pelaku dijualbelikan ke pihak tertentu.
“Ini yang masih kita akan dalami,” pungkasnya.
Baca juga: Pria di Yogyakarta Tewas Dianiaya 15 Orang, Buat Skenario Kecelakaan Terinspirasi Kasus Vina
Dia berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan modus yang menjanjikan uang untuk video call.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.