News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Pegawai Ditjen Pajak Aniaya Istrinya Selama 3 Tahun, Terkuak Awal Mula Pemicunya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KDRT - Motif pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MAT di Bekasi Jawa Barat terkuak

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MAT di Bekasi Jawa Barat terkuak.

Penganiayaan yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023 dimulai dari cekcok mulut pasutri itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, cekcok mulut berawal korban menyebut adik FAF mengambil uang yang rencananya bakal digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Namun, uang tersebut justru digunakan untuk membayar sewa rumah oleh adik FAF.

"Puncaknya saat itu terlapor tidak terima terhadap korban.

Baca juga: Caleg DPRD Jatim Diduga Lakukan KDRT ke Istrinya: Berujung Saling Lapor, Kasus Sudah Naik Penyidikan

Korban menyatakan bahwa adik terlapor mengambil uang sewa rumah, yang mana uang itu peruntukkannya menurut korban itu untuk kepentingan keluarga korban dan pelapor," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Pelaku yang merasa tidak terima dengan perkataan MAT kemudian menganiaya korban hingga mengalami luka lebam.

 "Karena tak diterima akhirnya dilakukan kekerasan fisik, cekcok mulu, terlapor kesal akhirnya terlapor melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka kepala kaki lengan lebam," ujar Ade Ary.

Saat ini, FAF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pegawai Ditjen Pajak itu juga sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan, dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke Kejaksaan.

Ancamannya kekerasan fisik ancaman maksimalnya 5 tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimalnya 3 tahun," ujar Ade Ary.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Motif Pegawai Ditjen Pajak Aniaya KDRT Istri di Bekasi, Tak Terima Adik Dituding Ambil Uang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini