News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Fakta Sepasang Kekasih Aborsi Janin 8 Bulan di Kos Jakarta Barat, Alasannya Terungkap

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan. Fakta pasangan kekasih menggugurkan kandungan atau aborsi di sebuah indekos wilayah Pegadungan, Jakarta Barat, kehamilan tak diinginkan.

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta pasangan kekasih menggugurkan kandungan atau aborsi di sebuah indekos wilayah Pegadungan, Jakarta Barat.

Seorang wanita berinisial DKZ (23) nekat menggugurkan kandungan saat janin memasuki usia 8 bulan.

DKZ terlihat hubungan terlarang dengan kekasihnya, RR (28), hingga keduanya tega melakukan tindakan aborsi.

Polsek Kalideres Jakarta Barat pun berhasil mengamankan DKZ dan RR di Kalideres, Jakarta Barat.

Fakta-fakta Perempuan Aborsi Kandungannya

1. Pasangan Kekasih Terlibat Hubungan Terlarang

Rupanya, DKZ terlibat hubungan terlarang dengan RR dan keduanya sudah berpacaran lama.

Dikutip dari WartakotaLive.com, pada Januari 2024, DKZ diketahui hamil anak RR.

Lantas, keduanya berencana untuk menggugurkan kandungannya dengan mencari obat penggugur dari platform online.

2. Kehamilan Tak Diinginkan

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan DKZ dan RR ada dua faktor keduanya nekat melakukan aborsi.

Satu di antaranya bayi yang dikandung DKZ tidak diinginkan.

Baca juga: Kronologi Polisi Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Jaktim, Pelaku Diminta Serahkan Diri

Hal tersebut disampaikan oleh Kompol Abdul Jana, dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (30/8/2024).

"Ada beberapa faktor menurut keterangan kedua tersangka, yang pertama memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut," katanya.

"Kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri," imbuhnya.

3. Minum Obat Penggugur

Dalam konferensi pers, Jana juga mengungkapkan, kedua tersangka sepakat untuk melakukan aborsi sejak awal kehamilan.

Namun, keduanya baru mendapatkan obat penggugur kandungan pada Agustus 2024.

"Sejak hamil, mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya, tetapi pada bulan 8 (Agustus) itu, baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan," jelas Jana.

Oleh sebab itu, Jana mengatakan, pihaknya juga bakal memburu pemasok obat itu.

"Sedang kami dalami obat untuk menggugurkan kandungannya," ucapnya.

Pada 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut.

DKZ meminum 18 butir obat penggugur kandungan pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial RR (28) dan DKZ (23) ditangkap polisi karena telah menggugurkan kandungannya. (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

4. RR Ikut Bantu Proses Aborsi, Potong Tali Pusar

Ketika DKZ mengonsumsi obat penggugur, rupanya RR juga berada di kos yang ditempati mereka.

RR berada di luar kamar mandi mengawasi dan membantu proses aborsi.

Diketahui, setelah DKZ merasakan kontraksi hebat.

Ia lantas masuk ke kamar mandi di kost mereka.

Beberapa saat kemudian, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia.

Sementara RR mempersiapkan alat-alat, seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi.

Baca juga: Wanita Kalideres yang Gugurkan Janin Berusia 8 Bulan dengan Mengonsumsi Obat Aborsi Ditahan

5. Janin Langsung Dimakamkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kalideres menjelaskan, sang janin langsung dimakamkan oleh kedua tersangka.

Janin dimakamkan di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa tersebut, pun terungkap dari seorang informan bernama UA.

Ia melaporkan, ada seseorang yang telah menggugurkan kandungan, namun tidak sesuai ketentuan.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka terdebut.

"Kemudian diketahui bahwa pelakunya berada di wilayah Karawaci. Kemudian kami melakukan koordinasi kepada Polsek Karawaci dan berhasil menangkap pelaku RR di kawasan Karawaci," kata Jana dalam konferesi pers di Mapolsek Kalideres, Barat, Jumat (30/8/2024).

6. Tersangka Diamankan

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan pacar RR berinisial DKZ di indekosnya wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada 15 Agustus 2024 lalu.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Alasan Pasangan Kekasih di Pegadungan Jakarta Barat Aborsi Kandungan Saat Berusia 8 Bulan

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini