Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - FA (35), pemuda asal Bandung membobol akun kripto senilai ratusan juta Rupiah.
FA melakukan aksinya setelah membeli handphone (HP) second secara online.
"Tersangka FA berperan sebagai orang yang melakukan penarikan secara illegal aset Binance milik korban," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (30/8/2024).
FA membeli HP bekas di salah satu marketplace dengan mekanisme pembayaran cash on delivery (COD) pada Juli 2024.
HP tersebut merupakan milik korban berinisial RE.
Korban mengaku HP miliknya itu hilang sejak dua bulan sebelumnya yakni pada 28 Mei 2024.
Baca juga: Bantah Jadi Antek Israel, CEO Binance: Tudingan Penyitaan Kripto Milik Investor Palestina Hoaks
"Setelah menguasai handphone tersebut, tersangka mengetahui terdapat akun Crypto Binance di dalamnya.
Tersangka kemudian masuk ke dalam akun tersebut dan melakukan penarikan aset akun Binance korban ke akun Indodax sejumlah Rp 311.332.221," ungkap Ade Safri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat bahwa akun Indodax itu adalah milik tersangka dengan nama pengguna iHex89.
Dari akun Indodax tersebut, tersangka mentransfer uang ratusan juta Rupiah itu ke dua rekening berbeda miliknya.
"Tersangka FA mengakui sebagai orang yang melakukan penarikan aset akun Binance milik korban," ujar Ade Ary.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beli HP Bekas, Pemuda Asal Bandung Bobol Akun Kripto Senilai Rp 311 Juta