Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok bakal turut mengusut kasus kematian tahanan berinisial RS (26) diduga dianiaya oleh enam tahanan lainnya pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Salah satu hal yang akan didalami soal ada atau tidaknya keterlibatan petugas dalam insiden penganiayaan tersebut.
Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Lamarta Surbakti mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir jika terdapat petugas yang terbukti terlibat kejadian tersebut.
"Kami juga tidak akan mentolerir apabila ada petugas yang terlibat dan akan memberikan tegas kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada kantor wilayah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Lamarta dalam keteranganya, Minggu (1/9/2023).
Lebih lanjut, pihaknya pun kata Lamarta juga melakukan koordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat untuk menelisik perkara tersebut.
Baca juga: 6 Narapidana Pelaku Penganiaya Tahanan di Rutan Depok Bakal Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Jika dalam perjalanannya terdapat keterlibatan petugas maka nantinya akan diterjunkan tim investigasi yang diturunkan langsung dari kantor wilayah Jawa Barat guna mengusut sejauh mana peran para petugas tersebut.
"Jika terbukti ada keterlibatan oknum petugas, pasti akan kami berikan sanksi tegas," jelasnya.
Hanya saja mengenai perkara ini, Lamarta juga meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Kami berharap masyarakat dapat memberikan ruang kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini," pungkasnya.
Kronologi Tewasnya Korban
RAJS (26), seorang tahanan kasus narkoba di rumah tahanan (rutan) Kelas I Depok, Cilodong, Kota Depok, tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit diduga karena dikeroyok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban tewas pada Kamis (28/9/2024) lalu.
"Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 19.45 WIB telah terjadi diduga pengeroyokan, korban meninggal dunia," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Ade Ary mengatakan awalnya, pihak kepolisian melimpahkan korban sebagai tahanan narkoba ke Kejaksaan Negeri Depok untuk segera diadili.