Lebih lanjut, Arya menjelaskan, para pelaku menerapkan sistem pesan dulu atau pre-order kepada konsumennya.
Bahkan, kata Arya, pelaku menawarkan bayi yang akan dijual saat masih di dalam kandungan ibunya.
Jadi, ada perjanjian dari sang ibu dengan pembeli.
“Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu. Jadi nanti setelah lahir, langsung dibawa ke sana,” jelas Arya.
3. Beraksi Lewat FB
Para pelaku ini menawarkan penjualan bayi melalui Facebook.
Jika ada yang tertarik, pelaku mengirimkan pesan dan mendatangi ibu yang hamil untuk negosiasi.
Para pelaku pun menawarkan harga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk satu bayi.
Lantas, mereka menjual kembali dengan harga berkisar Rp 45 juta.
“Ketika bayi lahir langsung diambil untuk dibawa ke Bali,” ucap Arya.
Baca juga: Sindikat Jual Beli Bayi Terungkap di Depok: Pakai Modus Pre-Order, Dijual Rp45 Juta
4. Pelaku Berhasil Diringkus
Kini, Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok berhasil meringkus delapan pelaku, terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki.
Delapan pelaku yang ditangkap, yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), S (24), D (23), RK (30), dan IM (41).
"Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan."