"Rencananya bayi tersebut akan dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Senin (2/9/2024).
Dikutip dari Kompas.com, Arya mengungkapkan, tindak pidana ini sudah dikategorikan sebagai kejahatan terorganisasi.
Apalagi ditemukan iklan untuk mencari ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya.
"Ini merupakan sindikat yang cukup terorganisir karena ada iklan yang disiarkan melalui Facebook," ungkap Arya.
Kini, terhadap pelaku pun dilakukan penahanan.
"Penahanan dilakukan terhadap mereka yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan yang akan menjual bayi tersebut di Bali," tambah Arya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
5. Peran Tersangka
Dari delapan tersangka, semuanya memiliki peranan masing-masing.
Ada orangtua yang menjual bayi hingga pihak yang akan membawa bayi ke Bali.
Ada juga yang statusnya belum menikah.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sindikat Perdagangan Bayi di Depok Telah Beraksi Lebih dari 5 Kali, Tawarkan Harga Hingga Rp 45 Juta
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartaKotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy, Kompas.com)