News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Sindikat Perdagangan Bayi di Depok, Pakai Sistem Pre-order hingga 8 Orang Ditangkap

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers sindikat jual-beli bayi di Polres Metro Depok, Senin (2/9/2024). Fakta-fakta kasus sindikat jual-beli bayi di Depok, Jawa Barat, para pelaku menerapkan sistem pre-order.

"Rencananya bayi tersebut akan dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Senin (2/9/2024).

Dikutip dari Kompas.com, Arya mengungkapkan, tindak pidana ini sudah dikategorikan sebagai kejahatan terorganisasi.

Apalagi ditemukan iklan untuk mencari ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya.

"Ini merupakan sindikat yang cukup terorganisir karena ada iklan yang disiarkan melalui Facebook," ungkap Arya.

Kini, terhadap pelaku pun dilakukan penahanan.

"Penahanan dilakukan terhadap mereka yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan yang akan menjual bayi tersebut di Bali," tambah Arya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

5. Peran Tersangka

Dari delapan tersangka, semuanya memiliki peranan masing-masing.

Ada orangtua yang menjual bayi hingga pihak yang akan membawa bayi ke Bali.

Ada juga yang statusnya belum menikah.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sindikat Perdagangan Bayi di Depok Telah Beraksi Lebih dari 5 Kali, Tawarkan Harga Hingga Rp 45 Juta

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartaKotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini