News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Perdagangan Bayi di Depok Pakai Sistem Pre-order, Korban Dijual Rp 45 Juta Melalui Facebook

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Depok berhasil mengamankan delapan pelaku perdagangan bayi. Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, para pelaku beraksi dengan menjadikan seorang ibu hamil sebagai target.

Bayi yang telah diperoleh para pelaku selanjutnya hendak dikirim ke wilayah Bali untuk ditawarkan ke orang-orang yang menginginkan.

Dari harga beli senilai Rp 15 juta, pelaku menjual kembali bayi tersebut dengan harga jauh lebih tinggi mencapai Rp 45 juta.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap sindikat jual-beli bayi tersebut pada 26 Juli 2024 lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan pelaku lima perempuan dan tiga laki-laki.

Lima pelaku perempuan tersebut bernama Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24), dan Dahlia (23).

Sedangkan tiga pelaku laki-laki bernama Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).

“Bayi-bayi yang dijual ini juga umurnya sangat muda sekali, jadi baru (umur) satu hari itu langsung rencananya akan dibawa ke Bali,” ungkapnya.

“Kita telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang mulai dari orang tua bayi, yang di sini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang statusnya masih belum suami istri,” sambungnya.

Baca juga: Temuan Jasad Bayi di Sabu Raijua, Berawal dari Seekor Anjing, Seorang Perempuan Diamankan

Dijual ke Bali

Sindikat perdagangan bayi yang beraksi di Kota Depok ternyata sudah lama menjalankan aksinya.

Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, para pelaku beraksi dengan menjadikan seorang ibu hamil sebagai target.

Ibu hamil tersebut kemudian dirayu dengan uang agar mau menyerahkan bayinya kepada pelaku, untuk dijual.

Setelah aksinya itu berhasil, pelaku kemudian mengambil bayi yang baru dilahirkan dan menjualnya ke daerah Bali.

Setiap bayinya dijual pelaku hingga Rp 45 juta, harga tersebut rata untuk bayi jenis kelamin laki-laki maupun perempuan.

“Kalau dari tersangka sendiri yang mengantarkan bayi ke Bali ini sudah kurang lebih 5 kali (transaksi),” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).

“Tapi kalau yang di Bali sendiri tentu sudah lebih dari 5 kali ya, karena kan ini hanya salah satu dari tersangka yang punya koneksi dengan tersangka utama di Bali,” sambungnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini