TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian membongkar modus operandi sindikat perdagangan bayi yang diedarkan melalui media sosial (medsos) di Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, para pelaku menerapkan sistem pesan terlebih dahulu atau pre-order kepada konsumennya.
Baca juga: Delapan Orang Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Ditangkap Polisi: Pelaku Jual Anak ke Bali
Bahkan, para pelaku telah menawarkan bayi yang akan dijual saat masih di dalam kandungan ibunya.
“Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu,” tutur Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024) sore.
“Jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana,” tambahnya.
Baca juga: Benarkah Ibu Kerap Konsumsi Air Kelapa Selama Hamil Bikin Bayi Terlahir Bersih? Begini Kata Dokter
Dalam aksinya, para pelaku mencari ibu-ibu yang sedang hamil dan menawarkan untuk membeli bayinya melalui Facebook.
Jika ada yang tertarik, maka pelaku akan mengirimkan pesan dan mendatangi ibu yang sedang hamil untuk negosiasi kesepakatan harga.
Para pelaku menawarkan harga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk satu bayi dan menjualnya kembali dengan harga berkisar Rp 45 juta.
“Ketika bayi lahir langsung diambil untuk dibawa ke Bali,” ungkapnya.
Kini, pihak kepolisian berhasil meringkus delapan pelaku yang terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki.
Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dijual Rp 45 Juta
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, para pelaku memasang iklan dan promosi melalui medsos untuk mencari ibu yang bersedia menjual bayinya.
Pelaku juga memberikan iming-iming uang tunai sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta agar sang ibu bersedia melepaskan bayi yang baru dilahirkan.
“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).
Bayi yang telah diperoleh para pelaku selanjutnya hendak dikirim ke wilayah Bali untuk ditawarkan ke orang-orang yang menginginkan.
Dari harga beli senilai Rp 15 juta, pelaku menjual kembali bayi tersebut dengan harga jauh lebih tinggi mencapai Rp 45 juta.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap sindikat jual-beli bayi tersebut pada 26 Juli 2024 lalu.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan pelaku lima perempuan dan tiga laki-laki.
Lima pelaku perempuan tersebut bernama Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24), dan Dahlia (23).
Sedangkan tiga pelaku laki-laki bernama Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).
“Bayi-bayi yang dijual ini juga umurnya sangat muda sekali, jadi baru (umur) satu hari itu langsung rencananya akan dibawa ke Bali,” ungkapnya.
“Kita telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang mulai dari orang tua bayi, yang di sini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang statusnya masih belum suami istri,” sambungnya.
Baca juga: Temuan Jasad Bayi di Sabu Raijua, Berawal dari Seekor Anjing, Seorang Perempuan Diamankan
Dijual ke Bali
Sindikat perdagangan bayi yang beraksi di Kota Depok ternyata sudah lama menjalankan aksinya.
Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, para pelaku beraksi dengan menjadikan seorang ibu hamil sebagai target.
Ibu hamil tersebut kemudian dirayu dengan uang agar mau menyerahkan bayinya kepada pelaku, untuk dijual.
Setelah aksinya itu berhasil, pelaku kemudian mengambil bayi yang baru dilahirkan dan menjualnya ke daerah Bali.
Setiap bayinya dijual pelaku hingga Rp 45 juta, harga tersebut rata untuk bayi jenis kelamin laki-laki maupun perempuan.
“Kalau dari tersangka sendiri yang mengantarkan bayi ke Bali ini sudah kurang lebih 5 kali (transaksi),” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).
“Tapi kalau yang di Bali sendiri tentu sudah lebih dari 5 kali ya, karena kan ini hanya salah satu dari tersangka yang punya koneksi dengan tersangka utama di Bali,” sambungnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.