TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta kasus penyiraman air keras terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (1/9/2024).
JJS (18), pelaku penyiraman tersebut ternyata sudah saling kenal dengan korban berinisial M.
Korban dan pelaku sudah saling mengenal lantaran bekerja di kafe daerah Green Lake.
Berikut fakta-fakta kasus ini sebagaimana dirangkum Tribunnews.com.
Motif Pelaku Siram Air Keras
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkap alasan pelaku menyiramkan air keras kepada korban.
Arsya mengatakan pelaku tersinggung dengan sikap korban karena kerap memarahinya saat bekerja.
"Pelaku merasa tersinggung setelah ditegur korban terkait kesalahan dalam menyajikan makanan kepada pelanggan," kata Arsya kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
JJS lantas menggunakan air keras sebagai objek untuk menyerang korban
"Pelaku sakit hati karena kerap dimarahi korban, ia mempersiapkan air keras dan merencanakan untuk melukai korban," ungkapnya.
Selain akibat sakit hati, JJS mengaku melakukan hal tersebut lantaran terinspirasi berita kriminal.
Pelaku menganggap balas dendam menggunakan air keras sangat efektif untuk membuat korban menderita sehingga dirinya nekat melakukannya.
Baca juga: Terungkap Penyebab Pelaku Siram Air Keras ke Pemotor di Cengkareng: Tak Terima Ditegur Korban
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, memang pelaku juga terinspirasi dari kejadian yang terjadi beberapa hari sebelumnya, kita bisa mengetahui ada anggota kami yang kemudian menjadi korban penyiraman air keras," ucap Arsya, dilansir WartaKotalive.com.
"Kemudian dianggap efektif oleh pelaku, kemudian ditiru," imbuhnya.
Lebih lanjut, Arsya menyebut, air keras yang digunakan pelaku merupakan bahan kimia yang kerap dipakai dalam aktivitas sehari-hari sehingga dijual bebas.
Namun, cairan kimia itu sangat berbahaya apabila dikenakan ke tubuh seseorang.
Bahkan, ucap Arsya, tangan pelaku bengkak dan merah-merah karena terkena cipratan air keras tersebut.
"Pelaku mendapatkan air keras tersebut secara online," ujar Arsya.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselia, mengatakan peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 21.45 WIB.
Pelaku melakukan aksinya saat korban tengah menaiki sepeda motor bersama istrinya.
"Korban disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor bersama dengan teman pelaku, kemudian langsung menyiramkan air atau cairan yang diduga adalah air keras kepada korban sehingga korban dan istri mengalami luka bakar," kata Kompol Stanlly.
Akibat sejumlah anggota tubuhnya terbakar oleh air keras, korban yang awalnya disirami air oleh warga langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pasalnya, korban mengalami luka bakar 90 persen akibat cairan kimia yang dilemparkan pelaku ke tubuh korban menggunakan gayung.
Menurut AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat ini korban tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
"Saat ini kondisi korban menderita luka bakar kimia sebanyak 90 persen dari tubuhnya dan saat ini sedang diujuk ke RSCM untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Terungkap Alasan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pasutri di Cengkareng Jakarta Barat.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(WartaKotalive.com/Nuri Yatul)