TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta kasus begal sepeda motor milik pensiunan TNI dan karyawan swasta di daerah Bekasi.
Terkini, polisi menangkap dua pelaku sindikat pembegal sepeda motor dengan kekerasan.
Dua tersangka tersebut, berinisial WW dan SRA, warga Tambun Bekasi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dua pelaku itu mengancam para korban menggunakan celurit saat beraksi.
Selanjutnya, pelaku melukai korban hingga terjatuh.
Pada saat itulah, pelaku mengambil motor korban.
Ada dua korban atas kejadian begal itu, satu di antaranya purnawirawan TNI di Bekasi, Jawa Barat.
Fakta Kasus Begal Purnawirawan TNI di Bekasi
1. Korban, Seorang Purnawirawan TNI
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut, ada dua korban yang telah menjadi sasaran WW dan SRA.
"Ada dua korban, korbannya laki-laki pensiunan TNI, satu lagi seorang karyawan swasta ini berhasil diungkap oleh Subdit Resmob ini sindikat spesialis, jadi dua orang sudah ditangkap," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2024) sore.
Buntutnya, 2 orang yang diduga pelaku berhasil ditangkap polisi.
Baca juga: Peran 2 Pelaku yang Begal Pensiunan TNI di Bekasi, Ada yang Mengancam dan Rampas Motor Korban
Dikatakan Ade Ary, sindikat begal motor ini menggunakan dua kendaraan bermotor kemudian membawa senjata tajam saat melancarkan aksi.
2. Kronologi Kejadian
Ade Ary menjelaskan, pembegalan motor pertama dialami oleh pensiunan TNI, Gatot (60), terjadi ketika ia melintas di Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (19/8/2024), pukul 2.50 WIB.
Sementara pembegalan kedua, dilakukan pelaku pada Rabu (21/8/2024) pukul 02.30 WIB.
Ketika korban melintasi Jalan Cendrawasih Limo, Desa Cibarusa Jaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
"TKP sekitar Kota Madya Bekasi dan Kabupaten Bekasi, lima hari kemudian setelah terjadi ini berhasil ditangkap dua tersangka pertama tersangka WW dan tersangka SRA," ungkap Ade Ary.
Dari dua tempat kejadian perkara (TKP), rupanya aksi mereka terjadi di waktu hampir sama.
Menurut Ade Ary, pelaku begal memepet korban menggunakan dua kendaraan bermotor yang berboncengan.
Setelah dipepet, korban terjatuh dan para pelaku mengancam korban pakai celurit.
Saat korban jatuh, akhirnya motor korban diambil.
"(Korban) Mengalami luka karena terjatuh," imbuhnya.
3. Dua Tersangka Ditangkap hingga Perannya
Tersangka WW rupanya berperan sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas kendaraan milik korban.
Sementara tersangka SRA berperan sebagai joki dan memepet korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy, baju sweater helm milik pelaku dan sebuah senjata tajam (sajam).
Selain dua tersangka, ada dua orang lagi yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada dua lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan kita kejar inisial KG dan TIP."
"Masing masing berperan sebagai kapten dan joki penjual motor dan yang mengambil motor korban," jelas Ade Ary.
Baca juga: Begal Pengemudi Taksi Online Kembali Terjadi, Lehernya Dijerat di Km 40 Jalan Tol Lingkar Luar
4. Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana maksimal 9 tahun.
Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP, pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal di masyarakat begal motor ancaman pidana maksimal sembilan tahun," kata Ade Ary.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pensiunan TNI Jadi Korban Begal di Bekasi, Polisi Tangkap Eksekutor dan Joki
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.com)