News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Tawuran di Palmerah: 1 Korban Tewas Kena Sabetan di Leher, Motif Pelaku demi Eksistensi

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya Khadafi (tengah) menunjukan celurit dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (10/9/2024). Celurit itu digunakan SI (17) dan TF (16) ketika menghabisi DN (19) saat tawuran di Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (4/9/2024) malam.

Akan tetapi, setelah dibubarkan, kedua kelompok tersebut justru berpindah tempat tawuran ke Jalan Taman Semangka, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, sekitar pukul 02.30 WIB.

Pada momen perkelahian tersebut, insiden pembacokan terhadap korban terjadi.

Korban Tertinggal Rombongan

Teuku Arsya Khadafi mengatakan, DN saat itu tertinggal dari rombongannya saat melarikan diri sehingga menjadi korban.

"Korban itu adalah salah satu yang tertinggal pada saat kelompoknya melarikan diri dari lokasi gesekan awal."

"Karena dia tertinggal, kemudian dikejar oleh pelaku dan disabetkan senjata tersebut sehingga mengenai korban," ujarnya.

Seketika itu juga korban langsung jatuh ke tanah meskipun sempat berupaya melarikan diri dari serangan lawan.

"Tapi kemudian karena luka yang diderita cukup fatal, korban kemudian jatuh di lokasi," jelas Arsya.

Korban lantas dilarikan ke RS Tarakan untuk mendapatkan perawatan, tetapi nyawanya tidak bisa lagi diselamatkan.

Sedangkan pelaku kemudian melarikan diri usai DN terkapar tak berdaya.

"Pasca-terjadinya dan diketahui bahwa ada satu korban meninggal dunia, orang-orang yang terlibat dalam peristiwa ini semuanya melarikan diri dari rumah," ungkap Arsya.

Saat ini, polisi baru mengamankan dua orang yang terbukti melakukan penyabetan terhadap korban DN.

Namun, Arsya menyebut, pihaknya masih berupaya mengejar para anak lain yang terlibat dalam perkelahian tersebut.

Ancaman Hukuman

Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka di Bekasi, Jawa Barat.

Mereka kini resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Cuma Gara-gara Ini, Geng Selebritis 02 Tega Bunuh Anggota KG Dalam Tawuran Berdarah di Palmerah.

(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini