News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Kasus Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Terjadi di Tangsel

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan - Sebanyak empat kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini menjadi atensi serius Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal ini menjadi atensi serius Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang.

“Kami menyampaikan adanya pengungkapan kasus empat kelompok pelaku tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur” terang AKBP Victor dalam keterangan Rabu (18/9/2024).

Menurutnya, perkara ini terjadi di empat lokasi yaitu tiga lokasi di wilayah Tangerang Selatan (2 wilayah Pondok Aren dan 1 wilayah Serpong Utara) kemudian satu di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu Cisauk.

Lebih lanjut Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa dari 4 laporan polisi (LP) tersebut telah ditetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penculikan dan atau asusila terhadap anak dibawah umur serta satu anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Adapun laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang diungkap oleh Sat Reskrim Polres Tangsel dalam dua bulan terakhir (bulan Agustus-September 2024).

Baca juga: Pengemudi Ojol di Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara: Pelaku Culik dan Lecehkan Anak di Bawah Umur

Pertama kasus dugaan penculikan dan/atau tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Perumahan, Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara, dengan korban Inisial A, (Laki-laki, umur 11 Tahun) dan tesangka Inisial M.B. (Laki-laki,  umur 49 Tahun).

Kedua, kasus tindak pidana asusila terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sambung dengan korban Inisial F (Perempuan, 11 Tahun) dan tersangka Inisial H (Laki-laki, umur 51 Tahun) yang terjadi pada bulan Oktober 2023 di sebuah rumah di Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren

Ketiga, kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orangtua kandung dengan korban Inisial N (Perempuan, umur 15 Tahun) dan tesangka Inisial S.H. (Laki-laki, umur 45 Tahun). 

Terjadi pada bulan April 2024, bulan Mei 2024, dan pada hari Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.

Keempat tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh anak berkonflik dengan hukum (ABH) inisial R (Laki-laki, umur 13 Tahun) dan korban berjumlah tujuh (7) anak. Terjadi pada Senin (29/4/2024) di Taman Jajan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahya menyampaikan sangkaan pasal yang diterapkan terhadap pelaku penculikan dan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur.

“Pasal yang kami terapkan terhadap pelaku M.B adalah dugaan tindak pidana penculikan dan/atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” jelas AKP Alvino.

Kedua terhadap H, pelaku tindak pidana asusila terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sambung diterapkan dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual secara fisik dan/atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Ketiga terhadap S.H., pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orangtua kandung diterapkan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas  UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Kemudian terhadap ABH inisial R (laki laki umur 13 tahun) kami terapkan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini