News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Laporan Dicabut, Kasus Gadis & Anak Ketua Kadin Padangsidimpuan yang Saling Sebar Video Syur Damai

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus saling lapor antara seorang gadis berinisial SRP (14) dan anak Ketua Kadin Padangsidimpuan berinisial MRT (17) berakhir damai. Kini, kedua belah pihak telah mencabut laporannya ke Polres Padangsidimpuan per Selasa (12/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dua remaja yaitu berinisial SRP (14) dan MRST (17) yang merupakan anak Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan berakhir damai.

Adapun kasus yang menjerat kedua remaja tersebut yaitu terkait saling sebar video syur sehingga mereka ditetapkan menjadi tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, kesepakatan damai itu digelar di Mapolres Kota Padangsidimpuan pada Selasa (12/11/2024) dan disaksikan oleh pimpinan daerah dan tokoh masyarakat setempat.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna menuturkan kedua belah pihak sudah sepakat bahwa kasus ini diselesaikan dengan mediasi dan restorative justice.

"Alhamdulillah dari kedua belah pihak ada titik temu, dengan menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan," tutur Wira.

Kini, kata Wira, kedua belah pihak sudah memaafkan dan mencabut laporan yang sempat dilayangkan ke Polres Padangsidimpuan.

Ayah MRST sekaligus Ketua Kadin Padangsidimpuan, JT mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dan kepolisian karena telah mewadahi proses mediasi tersebut.

Dia mengatakan kasus ini dapat menjadi pelajaran baginya selaku orang tua.

"Dan ini sebagai pelajaran bagi kami sebagai orangtua," jelasnya.

Baca juga: Saling Lapor di Kasus Gadis Jadi Tersangka usai Dikirimi Video Syur, Ada Permintaan Ganti Rugi

Ayah SRP, TSP juga meminta maaf atas kasus yang menyebabkan anak MRST terjerat kasus hukum.

"Kami juga meminta maaf, dan ini juga menjadi pelajaran bagi kami," katanya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan kesepakatan ini perlu dilakukan agar tidak berdampak negatif terhadap masa depan SRP dan MRST yang masih di bawah umur.

Hadi mengatakan pihaknya tidak ingin jika proses hukum ini terus dilakukan, maka masa depan kedua anak akan pupus.

"Polisi mendorong hal ini dengan cara damai tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi yang lebih penting adalah masa depan anak-anak yang terlibat," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini