Kronologi Kasus
Sebelumnya, Hadi sempat membeberkan kronologi terkait kasus ini ketika SRP mengirimkan foto dirinya yang berpakaian ketat ke MRST pada 13 April 2024 lalu, saat berada di salah satu hotel.
Setelah dikirimkan foto tersebut, MRST lantas merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkan kepada SRP sebanyak tiga kali dengan fitur sekali lihat.
Namun, video yang dikirimkan MRST itu ternyata dilihat oleh orang lain. Lantas, video tersebut disebar oleh orang tersebut dan dikirimkan ke ponsel lainnya.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," jelas Hadi, dikutip dariĀ Tribun Medan.
Kemudian, orang tua SRP dan MRST pun mengetahui adanya video tak senonoh itu dan berujung saling lapor.
Polres Padang Sidimpuan pun lantas mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, orang tua SRP meminta ganti rugi senilai Rp100 juta. Sementara, orang tua MRST meminta lebih sedikit yaitu Rp15-20 juta.
"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan," katanya.
Hanya saja, orang tua SRP enggan berdamai dan menginginkan agar kasus terus berlanjut.
Hasilnya, polisi menetapkan MRST dan SRP sebagai tersangka. Kendati demikian, proses penyelidikan kasus ini dihentikan sementara karena keduanya masih di bawah umur.
"Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan," pungkasnya.
Gadis dan Ayahnya Viral Minta KeadilanĀ
Di sisi lain, beredar video SRP bersama ayahnya yang memohon bantuan atas kasus yang terjadi.